KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 05 TAHUN 2002
TENTANG
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
: 1. Bahwa dalam usaha memberdayakan jajaran Kwartir Gerakan
Pramuka sebagai pendukung gerak dinamika satuan-satuan Pramuka dalam
Gerakan Pramuka pelru adanya pelaksana pengelolaan Kwartir yang
memadai, baik kualitas maupun kuantitasnya dan bekerja secara
profesional;
2. Bahwa Kwarnas
Gerakan Pramuka perlu menetapkan Panduan Kursus Pembina Profesional
yang sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka, Renstra Gerakan Pramuka
1999-2004 sebagai pedoman dan pengendalian penyelenggaraan kursus
tersebut oleh jajaran Kwartir dan Lemdika dalam upaya mempersiapkan
tenaga profesional di jajaran Kwartir;
Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka;
2. Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004;
3. Keputusan Ka Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor : 091 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lemdikanas;
Memperhatikan : 1. Sistem Pelatihan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka;
2. Saran Pokja, Dewan Pelatih dan Staf Lemdikanas;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Panduan Kursus Pembina Profesional, terdiri dari :
- Panduan Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar, tercantum dalam Lampiran I.
- Panduan Perkemahan Kursus Pembina Profesional tercantum dalam Lampiran II.
Kedua : Mewajibkan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
TTD
H.A. Rivai Harahap
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 05 TAHUN 2002
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
(KPPD)
- DASAR PERTIMBANGAN
- Kehadiran
para Pembina Pramuka, Pembina Gudep, Pembina satuan dan Pembina Saka,
Andalan secara sukarela dalam organisasi Gerakan Kepramukaan merupakan
salah satu penyebab utama eksistensi organisasi Gerakan Kepramukaan di
dunia yang memasuki usia ke-100 tahun dan mendapat dukungan masyarakat
dunia.
- Kemajuan teknologi dan komunikasi
canggih yang berdampak menjagad, baik positif maupun negatif terhadap
masyarakat lokal, nasional, regional dan internasional, khususnya
generasi muda, merupakan tantangan yang dapat mengancam eksistensi
organisasi Gerakan Kepramukaan Nasional, regional dan internasional.
- Keterbatasan
jumlah, kemampuan dan sumberdaya para sukarelawan untuk menghadapi
tantangan-tantangan tersebut, diperlukan hadirnya mitra kerja di semua
jajaran kwartir yang membatnu secara terus menerus dan bekerja penuh
memberikan pikiran, tenaga dan kemampuan bagi pengabdian para
sukarelawan dalam mempertahankan eksistensi organisasi Gerakan
Kepramukaan.
- Pada tahun 1970-an World Scout
Committee memutuskan hadirnya Pembina Profesional di World Scout Bureau
di Genewa, dan mendorong organisasi nasional untuk memperkerjakan
Pembina Profesional di kwartir-kwartir. Pembina Profesional adalah
seorang pembina yang dilatih khusus dan berpengalaman dalam suatu
bidang keahlian, bekerja penuh di kwartir organisasi Gerakan
Kepramukaan membantu para sukarelawan sebagai mitra kerja dalam rangka
pengabdian mereka mencapai tujuan Gerakan Kepramukaan. Untuk itu
Pembina Profesional memperoleh imbalan berupa gaji dan kebutuhan lain.
- Pembina
Profesional dalam jajaran kwartir yang efektif dapat direkrut dan
diseleksi dari karyawan/staf kwartir atau anggota dewasa lainnya yang
potensial dan disiapkan sebagai calon Pembina Profesional melalui
Pelatihan Pembina Profesional Tingkat Dasar.
- Sejalan
dengan hasil Munas Gerakan Pramuka 1998, dengan Rencana Strategik
Gerakan Pramuka 1999-2004, Panca Karsa Utama yang isinya antara lain
perlu khusus di kwartir-kwartir. Lemdikanas sebagai lembaga yang
ditugasi untuk menyiapkan tenaga-tenaga profesional tersebut perlu
mengadakan Kursus/Pelatihan Pembina Pramuka Profesional Tingkat Dasar.
- KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
- Tujuan
Kursus
Pembina Profesional Tingkat Dasar diselenggarakan dengan tujuan
mempersiapkan anggota dewasa, staf kwartir yang potensial, sebagai
calon Pembina Profesional di jajaran Kwartir Gerakan Pramuka.
- Sasaran
Setelah mengikuti Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar (KPPD) peserta mampu :
- Menjelaskan
dan menerapkan AD/ART Gerakan Pramuka, atas dasar penghayatan yang
kritis, dalam melaksanakan tugas pekerjaan di kwartir.
- Menjelaskan fungsi, peran, tugas dan tanggungjawab Pembina Profesional.
- Melaksanakan tugas dan pekerjaannya secara profesional yang dilandasi Kode Kehormatan Pramuka.
- Melakukan hubungan profesional dengan Andalan, Majelis Pembimbing yang dilandasi Kode Kehormatan Pramuka.
- Memiliki pengertian mendasar dan menerapkan manajemen kwartir dalam Gerakan Pramuka.
- Memiliki pengertian mendasar administrasi perkantoran sebagai alat Sistem Informasi Manajemen kwartir.
- Menyusun usulan proyek.
- Menyusun pelaporan manajemen.
- Menerapkan sikap, tindaklaku keterampilan manajerial yang sesuai dengan Kode Etik Pramuka dan kultur Gerakan Pramuka.
- Bekerja sebagai “Team”
- Menjelaskan pengertian dasar Program Kegiatan Peserta Didik (Prodik).
- Menjelaskan pengertian dasar Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa).
- Membina
dan mengembangkan ketahanan moral/mental/spiritual, pisik, intelektual,
emosional dan sosial sehingga dirinya menjadi :
- Mandiri
- Peduli
- Bertanggungjawab, dan
- Memegang teguh janji (komitmen)
- Kurikulum
- Pengantar 6 sesi
- Pembukaan 1 sesi
- Orientasi 1 sesi
- Pre test 2 sesi
- Dinamika kelompok 2 sesi
- Inti
Modul 1 : Kepramukaan
- Penghayatan AD/ART Gerakan Pramuka 4 sesi
- Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan 2 sesi
- Kode Kehormatan Pramuka 2 sesi
- Kepramukaan sebagai pengabdian 2 sesi
- Program Kegiatan Peserta Didik (Prodik) 2 sesi
- Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) 2 sesi
Modal 2 : Organisasi
- Organisasi Gerakan Pramuka 2 sesi
- Musyawarah dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
- Kepengurusan Kwartir 2 sesi
- Fungsi, Peran, Tugas dan Tangggungjawab Kwartir 2 sesi
- Majelis Pembimbing dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
Modul 3 : Manajemen
- Dasar-dasar Manajemen 2 sesi
- Manajemen Kwartir 3 sesi
- Kultur Manajemen Kwartir 2 sesi
- Manajemen Perubahan 2 sesi
- Sistem Informasi Manajemen dan
Administrasi Perkantoran Kwartir 3 sesi
- Manajemen Konflik 2 sesi
- Manajemen Sumber Daya Kwartir 2 sesi
- Renstra & Progia 4 sesi
- Kepemimpinan 2 sesi
- Komunikasi 2 sesi
- Kehumasan 2 sesi
- Hubungan (relations) 2 sesi
Modul 4 : Pembina Profesional
- Apa, Siapa, Mengapa, Tujuan, Sasaran Kehadiran
Pembina Profesional dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
- Fungsi, Peran, Tugas dan Tanggungjawab
Pembina Profesional 2 sesi
- Pendidikan Pembina Profesional 2 sesi
- Pengangkatan, Penempatan Pembina Profesional 2 sesi
Modul 5 : Outdoor/Kegiatan Alam Terbuka
- Team Building 2 sesi
- Kerjasama Team 2 sesi
- Pengembangan Manajerial 4 sesi
- Pelengkap 8 sesi
Modul 6 :
- Satuan Karya Pramuka 1 sesi
- Post Test 2 sesi
- Rencana Tindaklanjut 2 sesi
- Forum Terbuka 2 sesi
- Penutup 1 sesi
Jumlah 82 sesi
Catatan : Perhatikan Pola Umum KPPD.
- Metode
Metode yang digunakan dalam KPPD adalah metode pendidikan anggota dewasa dengan menggunakan pendekatan andragogi antara lain :
- Dinamika Kelompok
- Diskusi
- Proyek Kelompok
- Lokakarya
- Curah Gagasan
- Outdoor.
- Waktu
- KPPD dilaksanakan selama 7 hari, terbagi atas 4 hari dalam ruangan dan 3 hari di pekemahan.
- KPPD dapat dilaksanakan secara bertahap atau terus menerus.
- Tempat
Lemdikada atau tempat lain yang memenuhi syarat untuk proses pendidikan anggota dewasa.
- Peserta
- Jumlah peserta KPPD maksimum 40 orang.
- Persyaratan peserta :
- Anggota Dewasa Gerakan Pramuka, Staf Kwartir.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Berpendidikan formal minimal SLTA.
- Mendapat rekomendasi dari Kwartir.
- Berusia maksimal 45 tahun.
- Bersedia mengikuti KPPD secara penuh.
- Tim Pelatih
- Pelatih KPPD tergabung dalam Tim Pelatih yang dibentuk dan disahkan oleh Ka Lemdika.
- Tim Pelatih disusun sebagai berikut :
- Ketua
Tim Pelatih/Pemimpin Kursus dijabat oleh Pelatih Pembina Pramuka
lulusan KPL yang memiliki SHL, aktif melatih dan berlatar belakang
akademis dengan suatu bidang keahlian.
- Anggota Tim Pelatih adalah :
- Pelatih
Pembina Pramuka lulusan KPL atau KPD yang memiliki SHL, yang aktif
melatih minimal 1 tahun dan memiliki keahlian dalam bidang yang sesuai
dengan materi KPPD.
- Apabila diperlukan dapat mengundang Pelatih Tamu yang mempunyai keahlian dalam bidang yang diperlukan KPPD.
- Penyelenggara
Penyelenggara KPPD adalah Lemdika di semua jajaran Kwartir.
- Pelaksana
Pelaksana KPPD adalah Tim Pelatih yang diangkat/ditugaskan oleh Ka Lemdika jajaran Kwartir bersangkutan.
- Tanda Kelulusan
- Peserta KPPD yang lulus diberi sertifikat KPPD.
- Sertifikat dikeluarkan oleh Lemdika yang ditandatangani Ketua Tim Pelatih/Pemimpin KPPD dan Kepala Lemdika.
- Laporan Kursus
- Laporan KPPD dibuat oleh Ka Lemdika disampaikan kepada Kwartir atasannya dan Lemdikanas.
- Laporan ditulis dengan menggunakan formulir model 01/Lapdiklat.
- Laporan ditandatangani oleh :
- Ketua Tim Pelatih/Pemimpin KPPD
- Kepala Lemdika/Wakil dan
- Ketua Kwartir atau Wakil untuk jajaran Kwartir tingkat atasnya.
- PENUTUP
Panduan ini dapat dikembangkan sesuai dengan kepentingan, situasi dan kondisi perkembangan masyarakat.
Jakarta, 7 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
TTD
H.A. Rivai Harahap
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 05 TAHUN 2002
PANDUAN PERKEMAHAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL
TINGKAT DASAR
- DASAR PERTIMBANGAN
- Kegiatan
di alam terbuka ini merupakan salah satu unsur Metode Kepramukaan,
merupakan cara yang efektif dalam proses pembentukan watak dan
kepribadian, pemantapan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual,
emosional dansosial serta sikap dan ketrampilan manajerial anggota
Gerakan Pramuka sebagai individu dansebagai anggota masyarakat. Karena
itu kegiatan di alam terbuka dalam Kepramukaan perlu dan penting
dilaksanakan.
- Sedngkan berkemah merupakan salah
satu bentuk kegiatan di alam terbuka sebagai penerapan Metode
Kepramukaan yang mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk membina dan
mendidik dirinya secara mandiri serta introspeksi, sehingga menyadari
tentang diri pribadinya yang berkaitan dengan Prinsip Dasar dan Kode
Kehormatan Pramuka.
- Bekemah dengan berbagai
acara kegiatannya harus dilaksanakan sesuai dengan Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan (PDMK) untuk mencapai tujuan pendidikan. Di samping
itu berkemah dalam perkemahan Pramuka harus mengutamakan keselamatan,
keamanan, kesehatan dan kenyamanan peserta didik.
- Para
anggota dewasa Gerakan Pramuka bertanggungjawab atas efektif dan
efisiennya berkemah sebagai alat pendidikan. Oleh karena itu anggota
dewasa selain harus menghayati apa, mengapa, bagaimana, tujuan dan
sasaran berkemah bagi Satuan Pramuka, juga wajib mengalami proses
pendidikan dan perkemahan, sehingga mampu mengendalikan, mengawasi dan
mengevaluasi kegiatan perkemahan yang dilaksanakan oleh Satuan-satuan
Pramuka.
- Perkemahan dalam Kursus Pembina
Profesional merupakan bagian integral KPPD untuk memberikan pengalaman
praktis yang mendasar tentang perkemahan.
- PERKEMAHAN
- Perkemahan Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar (KPPD)
Perkemahan
KPPD merupakan kegiatan berkemah selama 3 (tiga) hari bagi para peserta
KPPD yang telah mengikuti kegiatan sesi dalam kelas selama 4 (empat)
hari dan merupakan persyaratan untuk memperoleh sertifikat mengikuti
(KPPD).
- Tujuan
perkemahan adalah untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman praktis
yang mendasar tentang berkemah sebagai acara kegiatan di alam terbuka
dalam rangka menerapkan PDMK serta mengembangkan sikap dan ketrampilan
manajerial para peserta KPPD.
- Sasaran Perkemahan KPPD adalah :
- Sebagai Pembina Profesional mampu :
- Menerapkan
kegiatan berkemah dalam Perkemahan Pramuka berlandaskan PDMK sesuai
dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkembangan peserta
didik.
- Memotivasi para Pembina Pramuka untuk melaksanakan Perkemahan Satuan Pramuka sesuai dengan PDMK.
- Menjadikan kegiatan berkemah sebagai alat pendidikan yang efektif dan sesuai dengan kode etik Gerakan Pramuka.
- Sebagai Pribadi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka :
- Mampu menerapkan keterampilan manajerial dan kepemimpinan yang efektif dalam melaksanakan pengelolaan Kwartir;
- Memperoleh pengetahuan dan pengalaman praktis keterampilan kepramukaan dan manajerial.
- Mampu menerapkan keterampilan dan komunikasi edukatif, baik dengan lingkungan maupun dengan luar lingkungan.
- Manajemen
Perkemahan adalah Tim Pelatih yang dipimpin oleh Ketua Tim Pelatih dan
sekaligus Pembina Perkemahan (Camp Chief), Perkemahan untuk putera dan
puteri terpisah, sehingga perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina
Perkemahan puteri.
- Materi dalam perkemahan :
- Pembentukan Tim (Team Building)
- Kerjasama Tim)
- Kegiatan Kepramukaan.
- Pengembangan keterampilan manajerial dan kepemimpinan.
- Materi KPPD yang belum disampaikan melalui sesi dalam kelas.
- Perlengkapan berkemah dalam perkemahan :
- Perlengkapan pribadi :
- Perhatikan situasi dan kondisi perkemahan, seperti musim, lokasi, tujuan dan sasaran.
- Semua perlengkapan pribadi supaya disusun dalam ransel yang praktis dan tidak menyusahkan perjalanan.
- Obat-obatan yang diperlukan.
- Alat-alat perorangan yang diperlukan untuk kegiatan keterampilan berkemah.
- Barang-barang berharga tidak diperlukan.
- Perlengkapan kelompok :
- Sesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkemahan.
- Tenda dan perlengkapannya.
- Alat dan perlengkapan kemah disusun rapi dan praktis, agar mudah digunakan.
- Proses dan Prosedur Perkemahan KPPD
- Persiapan
- Hari
Pertama KPPD, ketika orientasi, peserta KPPD diberi informasi tentang
Perkemahan KPPD yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai hari
ke-5 KPPD.
- Pada hari ke-4 KPPD, peserta mengadakan diskusi persiapan kelompok masing-masing.
- Pelaksanaan Perkemahan KPPD
- Pada
hari ke-5 KPPD, peserta masing-masing kelompok berangkat menuju tempat
berkemah dengan membawa perlengkapan berkemah, diharapkan tibadi lokasi
pukul 09.00.
- Setiba di perkemahan berlapor kepada Pembina Perkemahan atau Pelatih.
- Kelompok memperoleh :
- Alat dan perlengkapan yang disediakan Tim Pelatih.
- Petunjuk lokasi perkemahan.
- Petunjuk-petunjuk lain dan jadwal acara perkemahan.
- Kelompok mendirikan kemah.
Setelah
lemah siap, Ketua Kelompok membagi tugas untuk tiap peserta. Dengan
dipimpin Ketua Kelompok membahas lembar penugasan kelompok tentang
Peraturan dan Tata Tertib Perkemahan untuk dilaporkan dalam Sidang
Pleno. Sidang Pleno merumuskan Peraturan dan Tata Tertib Perkemahan
untuk ditaati peserta perkemahan.
- Tiap
peserta perkemahan mengisi formulir evaluasi dan menyerahkannya melalui
Ketua Kelompok untuk diserahkan kepada Pembina Perkemahan pada hari
terakhir.
- Penutupan Perkemahan
Penutupan Perkemahan sekaligus merupakan Penutupan Kursus.
Setelah Upacara Penutupan, Kelompok :
- Membongkar kemah, membersihkannya, memeriksa, bila ada kerusakan melaporkannya kepada pelatih.
- Membersihkan dan merapikan tempat berkemah, sehingga tidak terlihat bahwa tempat tadi bekas berkemah.
- Ketua Kelompok mengembalikan alat perlengkapan yang diterima kepada Tim Pelatih.
- Kelompok meninggalkan tempat berkemah setelah tempat berkemah diperiksa oleh Tim Pelatih.
- Ketua Kelompok menyerahkan formulir evaluasi yang telah diisi oleh tiap peserta kepada Tim Pelatih pada waktu pemeriksaan.
- Evaluasi dan Pelaporan
Tim
Pelatih, dengan dipimpin oleh Ketuanya, mengadakan rapat untuk
melaporkan evaluasi peserta. Atas dasar hasil rapat ketua Tim Pelatih
menyusun laporan untuk disampaikan kepada Ka Lemdik dan ketua Kwartir.
- PENUTUP
- Panduan Perkemahan Kursus Pembina Profesional ini merupakan bagian terpadu dengan Panduan Kursus pembinaan Profesional.
- Guna
melaksanakan Panduan Perkemahan Kursus Pembina Professional, perlu
memperhatikan dan menyesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan, situasi
dan kondisi setempat.
Jakarta, 7 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
TTD
H.A. Rivai Harahap
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098